PN Kurun Teken MoU dengan LBH Mustika Bangsa

Ketua PN Bukti Firmansyah dan Ketua LBH Mustika Bangsa Efrayen Punding usai penandatanganan MoU Posbakum di Ruang Sidang Cakra PN setempat, Kamis (26/1). (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum (Bakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kabupaten Gumas.

Penandatanganan MoU dilakukan Ketua PN Bukti Firmansyah dengan Ketua LBH Mustika Bangsa Efrayen Punding di Ruang Sidang Cakra PN Kuala Kurun, Kamis (26/1).  

Pada sambutannya, Bukti membeberkan panjang lebar dasar hukum pelaksanaan Pos Bakum.

Bakum meliputi mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Tujuan bakum, untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Pasal 25 SEMA 10 tahun 2010 menyatakan, jasa yang dapat diberikan untuk posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi dan advis serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membel kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya,” kata Bukti.

Kemudian pasal 22 Perma Nomor 1 tahun 2014 mengatakan, setiap orang/kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak mampu memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum dapat menerima layanan pada posbakum pengadilan.

Ketua LBH Mustika Bangsa Efrayen Punding menyampaikan terima kasih atas terpilihnya LBH Mustika Bangsa sebagai penyedia layanan bantuan hukum.

“Kami mohon bimbingan dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun dalam kami melaksanakan tugas dan kewajiban kami, karena dalam bidang hukum, kami masih harus banyak belajar,” ujar mantan anggota DPRD Gumas itu. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait