Atas : Ketua, Waket, Sekretaris dan staf PN Kuala Kurun Kelas II pada syukuran atas PN meraih predikat Akreditasi A Excellent dari MA. Bawah : Ketua PN Kuala Kurun Kelas II dan Waket, didampingi Sekretaris, dan Panitera memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II, Darminto Hutasoit menyampaikan bahwa PN Kuala Kurun Kelas II meraih predikat Akreditasi A Excellent dari Mahkamah Agung pada 18 September 2019 lalu di Jakarta.
“Sebagai Badan Peradilan Umum, Kami (PN Kuala Kurun Kelas II ) bersyukur telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dari Mahkamah Agung dengan nilai A Excellent. Ini menunjukkan kalau PN Kuala Kurun Kelas II layak dan mampu memberikan pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung,” jelas Darminto kepada pewarta pada syukuran atas diraihnya Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dari Mahkamah Agung dengan nilai A Excellent, Rabu(25/9).
Darminto yang dipromosikan menjadi Wakil Ketua (Waket) PN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu menjelaskan, pelayanan publik yang saat ini sudah ada dan dilaksanakan pihaknya adalah dalam bentuk aplikasi Eraterang dan E-Court (Pengadilan elektronik). Dengan aplikasi itu ia berharap masyarakat Gumas, Korporasi, Pengacara dan Instansi Pemerintah Daerah Gumas, dapat mengikuti aplikasi Eraterang dan E-Court.
“Aplikasi administrasi perkara berbasis online (E-Court) yang ada di PN Kuala Kurun Kelas II merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. E-Court untuk mewujudkan peradilan yang cepat,” kata Darminto didampingi Waket PN Rudy Ruswoyo, Sekretaris PN Exmanto, Panitera Mansyah dan beberapa staf PN.
Aplikasi Eraterang, lanjut dia bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan surat keterangan di Pengadilan. Surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan itu seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Menyambung Darminto,Rudy mengatakan dengan mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dari Mahkamah Agung dengan nilai A Excellent serta aplikasi Eraterang dan E-Court, PN Kuala Kurun Kelas II akan memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Aplikasi penjaminan mutu Eraterang dan E-Court merupakan program yang inovatif, terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan,dan merupakan bukti kami memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Pelayanan yang gratis, tanpa pungutan,” tandas Rudy.(Nov)











