Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah PKL di ruas Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Senin (22/02/2021). (Media Dayak/MCIM)
Palangka Raya, Media Dayak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih saja berjualan dipinggir ruas Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Senin (22/02/2021).
“Kegiatan kali ini terkait sosialisasi Perda PKL Nomor 13 Tahun 2009, dimana PKL kan dilarang berjualan dipinggir jalan,” ucap Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Palangka Raya Muhammad Irwan.
Muhammad Irwan menjelaskan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada para PKL yang berjualan di sekitar ruas jalan yang ada di Kota Palangka Raya dengan cara yang humanis.
Namun beberapa PKL masih nakal (membandel, red) dan tak mengindahkan peringatan petugas, oleh karenanya jajarannya terpaksa harus melakukan penertiban sesuai dengan yang termuat dalam peraturan daerah (Perda).
“Memang sekarang ini masih masa pandemi covid-19, masyarakat masih berupaya untuk survive dalam hal perekonomian, namun masyarakat harus tetap berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui penertiban PKL kal ini, petugas Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penyisiran di sekitar Jalan George Obos, Cilik Riwut, Ahmad Yani dan dr Murjani Kota Palangka Raya. (MCIM/Ytm/Lsn)











