Pj Bupati Indra Gunawan didampingi Sekda Muhlis dan Kadis PUPR Barito Utara M Iman Topik saat meninjau jalan nasional yang rusak di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Selasa (10/6/2025).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan mengatakan, jalan umum merupakan jalan yang sudah diperuntukan untuk pengguna dapat melalui jalan tersebut dengan tonase dan ukuran yang telah ditentukan oleh pemerintah dan tidak boleh melanggar.
Terkait dengan hak atau kewajiban untuk memberikan sangsi dan mengawasi dan lain lainnya bukan wewenang Kabupaten Barito Utara. “Kita tidak ada kewenangan untuk memberikan sangsi, melarang atau pun menghambat kendaraan umum untuk melintasi jalan tersebut,” katanya.
Selain itu juga kata Indra Gunawan pemerintah sudah ada aturan dari PUPR bahwasanya setiap angkutan dari sumber daya alam (SDA) termasuk sawit dan batu bara harus menggunakan jalan khusus. “Artinya jalan perusahaan yang membuat jalan harus perusahaan tersebut,” ujarnya.
Masih kurangnya informasi yang diterima karena bukan kewenangan kabupaten untuk menanyakan atau mengevaluasi untuk melihat jalan nasional tersebut terkait dengan angkutannya.
“Kalau jalan kabupaten itu kewenangan kita. Misalkan, kalua ada perusahaan yang lewat jalan tersebut tidak sesuai dengan kreteria angkutan dan beban kabupaten berhak memberi teguran dan sangsi,” ucapnya.
Terkait dengan masalah angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional akan di informasikan bagaimana kewenangan pusat untuk menegur yang menganggut melebihi tonse yang telah ditentukan.
“Kita akan informasikan kepada pihak pusat untuk menangani mobilisasi angkutan tambang yang menggunakan jalan nasional,” tegasnya.
Indra menjelaskan, terkait dengan jalan kabupaten, kewenangan untuk membuat, memelihara, mengevaluasi dan mengawasi memang wewenang kabupaten dan salah satunya adalah mensosialisasikan kebijakan dengan membuat tanda atau marka larangan.
“Kalau sudah ada tanda atau rambu-rambu yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan, yang melanggar harus kena sangsi. Dan sangsinya adalah bagaimana perusahaan tersebut berpartisipasi dulu dalam pemeliharaan jalan agar masyarakat yang melintas jalan tersebut aman,” imbuh mantan Pj Bupati Bartim ini. (lna/Aw)