PHK Karyawan Secara Sepihak, PT HPU Diadukan ke Disnakertrans

Karyawan PT HPU yang melapor ke Disnakertrans Murung Raya.(Media Dayak/Lulus)

Puruk Cahu, Media Dayak
Tujuh orang karyawan PT Harmoni Panca Utama (HPU) harus menelan pil pahit karena diberhentikan (PHK) secara sepihak. Oleh karena itu, mereka mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya (Mura).

Bacaan Lainnya

M Junaidi LG sebagai juru bicara tujuh pekerja itu mengatakan, para pekerja, yang merupakan putra asli daerah, merasa PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura tersebut.

“Kalau memang pemutusan hubungan kerja itu beralasan, mungkin kami bisa terima. Tapi pemutusan hubungan kerja itu dilakukan secara sepihak dan tidak ada alasan secara pasti dari pihak perusahaan,” kata Junaidi saat dikonfirmasi awak media di Kantor Disnakertrans setempat, Jumat (24/01/2020).

Junaidi sangat menyayangkan langkah dan tindakan PT HPU yang telah memutus hubungan kerja kepada tujuh orang masyarakat setempat. Sebab itu, dirinya berharap agar pihak Disnakertrans Kabupaten Mura dapat membantu mendapatkan keadilan.

“Kami nilai perusahaan ini semena-mena kepada karyawan putra daerah. Jika kami nanti tidak bisa menerima jawaban yang sesuai atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini dari Disnakertrans, kami akan melaporkan kejadian ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi,” terangnya.

Kepala Disnakertran Kabupaten Mura, M Syahrial Pasaribu melalui Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Taufik Rahman menyampaikan pihaknya akan sesegera mungkin menindaklanjuti laporan ini.

“Kalau memang pemutusan hubungan kerja ini dilakukan PT HPU secara sepihak dan tidak beralasan kuat, kami akan panggil dan mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan ini segera terselesaikan,” tandasnya.(Lulus/aw)

image_print

Pos terkait