PERUMUSAN DUA BUAH RAPERDA-DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (24/5/2021) di ruang rapat DPRD setempat.(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) bersama pemerintah daerah melaksanakan rapat penyampaian hasil fasilitasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (24/5/2021) di ruang rapat DPRD setempat.
Dua buah raperda tersebut yakni raperda kawasan tanpa rokok dan raperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
Rapat ini dipipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya bersama 10 orang anggota lainnya sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial PMD berserta instansi terkait lainnya.
Sastra Jaya mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 perihal hasil fasilitasi dua buah raperada Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Jadi seluruh anggota yang hadir dalam rapat ini menyetujui perumusan penyempurnaan dua buah raperda tersebut sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai perda,” jelasnya.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, salah satunya dalam penerapan perda tersebut setelah disetujui oleh DPRD.
Selain itu, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum nantinya Perda tersebut diterapkan, “Sehingga nantinya dapat disambut baik oleh masyarakat dan peraturan tersebut dapat berjalan sebagai mana mestinya,” kata dia.(lna/Lsn)












