Kuala Kurun, Media Dayak
Aggota DPRD Gumas Carles Frenki.menyambut baik
pernyataan Pj Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden beberapa waktu yang mengingatkan semua kepala perangkat daerah, camat/lurah dan kepala desa di Gumas agar jangan menuruti perintah atasan jika perintah itu jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Pernyataan saudara Pj Bupati itu sangat baik, dan itu memang yang harus dilakukan perangkat daerah, camat/lurah dan kepala desa untuk tidak asal bapa senang,hanya untuk menyenangkan hati atasan,”tukas Frenki, Senin (2/9/2024).
Politisi Golkar itu menyebut,perintah atasan yang menyimpang dari aturan yang berlaku dan hanya memberi keuntungan untuk pribadi atasan, harus ditolak, karena apabila dilaksanakan akan menyeret ke ranah hukum dan masuk bui.
“Jika perintah atasan itu hasilnya tidak baik,jangan dilakukan.Lebih baik tidak mendapatkan apa-apa dari pada harus berurusan dengan hukum yang akhirnya merugikan keluarga dan karier,”ujar Frenki.
Diwartakan sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan jangan lakukan perintah atasan jika memang perintah itu jelas-jelas menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pesan itu disampakan Herson kepada semua kepala perangkat daerah, camat/lurah dan kepala desa di Gumas terkait pelaksanaan proyek.
“Jika diketahui perintah atasan itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal pelaksanaan proyek,jangan dilakukan, dan segera konsultasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,mengingat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2024 ini,” kata Herson, Jumat (23/8/2024) lalu.
Herson menegaskan, kepala perangkat daerah,camat/lurah dan kepala desa jangan pernah berkata,”Oh,hal itu sudah biasa pak kami lakukan,” padahal hal yang biasa dilakukan itu keliru, melanggar aturan.
Herson menandaskan, dengan berkonsultasi dengan pihak Kejari Gumas terkait penggunaan dana anggaran proyek dan pihak kejari memberikan pertimbangan hukum, maka akan dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
“Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka kepala perangkat daerah,camat/lurah dan kepala desa di Gunung Mas harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam pelaksanaan proyek,”kata Herson. (Nov/Lsn)