Perlu Komitmen Bersama Penanganan Stunting

Bupati Mura, Perdie M. Yoseph saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala OPD untuk penanganan Stunting. (Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting diwilayah itu, yang dilaksanakan di Aula Rujab Bupati setempat, Kamis (18/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyebutkan, masalah stunting tentunya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat. oleh sebab itu, perlu adanya komitmen bersama agar penanganan masalah ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

“Maka dari itu dimulai usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui sampai dengan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai pada tingkat jenjang pendidikan dasar. oleh sebab itu perlu ditingkatkan pemantauan gizi dan pengukuran tinggi,” bebernya.

Bupati Perdie berharap, melalui kegiatan Rakor itu dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas, dalam rapat koordinasi ini juga di harapkan dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi dalam penanganan stunting.

“Sehingga dapat dihasilkan program dan kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah, adanya sinergitas dengan pemerintah desa,” Kata Bupati Murung Raya dua periode itu.

Perdie juga menuturkan, sebagaimana visi dan misi Pemkab Mura, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, berdasarkan data BPS tahun 2020 indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya yaitu 67,98 atau berada pada kategori sedang, oleh sebab itu dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya.

“Semoga rakor ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya,” Jelasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Kabupaten Murung Raya, Pahala Budiawan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, bahwa dasar pelaksanaannya yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.

“Dan juga dasar pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021,”pungkasnya. (Lus/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *