Bupati Katingan Sakariyas saat melantik Kades Tumbang Taei Kecamatan Marikit, Senin (9/3) di aula BAPPELITBANG Kabuapten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 154 desa sebesar Rp78.689.971,482 sen. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat berjumlah Rp149.105.282.000.
“Semua Kepala Desa (Kades) beserta aparatur desa lainnya dalam mempergunakan ADD dan DD dimaksud sebaik mungkin,” kata Bupati Katingan Sakariyas saat melantik penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tumbang Taei kecamatan Marikit, Senin (09/03/2020), di aula Bappelitbang setempat.
Penggunaan ADD dan DD dimaksud, katanya, harus benar-benar untuk keperluan pembangunan desanya masing-masing, jangan sampai dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Tapi, lebih mementingkan masyarakatnya,” harapnya.
Terkait dengan teknis dalam mempergunakan ADD dan DD dimaksud, Sakariyas mengingatkan kepada semua Kades dan aparatur desanya agar tetap berpedoman dengan petunjuk tennis (juknis) yang disesuaikan pula dengan kegiatan prioritas.
Sedangkan untuk menyusun program desa yang direncanakan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dirinya mengingatkan kepada semua Kades agar direncanakan terlebih dahulu melalui musyawarah bersama masyarakat setempat. “Sehingga hasilnya, selain tepat sasaran, juga bermanfaat bagi masyarakat setempat,” jelas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Karena, penggunaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa, lanjutnya, akan diminta pertanggungjawabannya melalui pemeriksaan oleh Organisasi Perangkat Darah OPD) terkait. “Sehingga jangan sampai dalam pengelolaan ADD dan DD serta bantuan keuangan lainnya ada yang tersangkut dengan masalah hukum lantaran penyalahgunaan anggaran serta keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban,” ingat mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (Kas)











