MEMBACAKAN – Sahli Gubernur Bidang KSDM Setda Kalteng, Suhaemi, saat membacakan sambutan, di Aquarius Boutique Hotel, Senin (28/11/2022). (MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Sekda Provinsi Kalteng membuka pelatihan tenaga pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak se-Kalteng, bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Senin (28/11/2022).
Suhaemi, mengatakan, korban kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di Kalteng jumlahnya terus meningkat dan membutuhkan pelayanan.
“Untuk memenuhi kebutuhan sesuai hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan, seperti hak untuk mendapatkan informasi, layanan pengaduan, pendampingan di semua tahap proses hukum, pelayanan kesehatan, konseling, perlindungan dalam rumah aman dan pemberdayaan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, perlu adanya pengembangan dari bentuk layanan yang optimal,”ucapnya.
Ia menyebutkan, penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebaiknya juga diikuti oleh pola kerja kemitraan dan keterpaduan tindak yang kreatif, cerdas, dan jitu untuk meningkatkan produktivitas kerja petugas penyedia layanan/tenaga pendamping.
“Petugas penyedia layanan/tenaga pendamping harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya, sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan mental korban pasca mengalami tindak kekerasan,”jelasnya.
Suhaemi mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini akan ada peningkatan kapasitas SDM serta terjalinnya koordinasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan petugas penyedia layanan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan/atau UPTD PPPA di Provinsi Kalteng.
Suhaemi mengimbau, para petugas penyedia layanan/tenaga pendamping harus berusaha bagaimana menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena ini, menyangkut masalah psikologis, tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi juga masalah kejiwaan, itu harus dilakukan oleh pendamping profesional agar korbannya merasa terlindungi,”ungkapnya. (MMC/Ytm/Rsn)











