Perempuan dan Anak Rentan Alami Kekerasan

Sekda Gumas Yansiterson membuka pertemuan Forum FPK2PA dan Sosialisasi Perbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gumas, di Aula Bappedalitbang, Kamis (21/4). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang sering mengalami permasalahan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Gunung Mas (Gumas) Yansiterson membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Jaya S Monong pada pertemuan Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) dan Sosialisasi Perbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gumas, di Aula Bappedalitbang, Kamis (21/4).

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia. Dapat mengakibatkan dampat yang berat, tidak hanya pada kesehatan individu saja melainkan juga berdampak pada kualitas hidup masyarakat pada umumnya,” kata Yans.

FPK2PA lanjut Yans, adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannnya secara berjenjang, yang dibentuk ditingkat kabupaten dan kecamatan.

Forum ini terdiri dari lembaga-lembaga yang punya peran psikologis, sosial, kesehatan, hukum dan ekonomi yang bekerjasama secara berjejaring sesuai dengan peran masing-masing.

“Keberadaan forum ini diharapkan dapat berperan aktif agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara tuntas dan terpadu, sebelum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak dibentuk,” ujar Yans.

Yans berharap seluruh anggota forum dapat bekerjasama, berperan secara aktif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, sehingga Penganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dapat dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan.

“Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, memberikan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang pelayannya satu pintu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak,” tutur Kadis Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Maria Efianti dalam laporannya.

Narasumber kegiatan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Kegiatan dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya dengan Protokol Kesehatan Covid-19. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait