Perekaman e-KTP Tahun 2025 Tidak Bisa Dilakukan di Kecamatan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; motionR: 0; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 342.40643;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 29;

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Sukarti

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tahun 2025 ini tidak bisa lagi dilakukan di kantor Kecamatan masing-masing. Demikian kata kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan Sukarti, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis siang (27/3) kemaren, di ruang kerjanya.

Alasannya menurut Sukarti, lantaran pemutusan jaringan internet di wilayah Kecamatan. Karena, hal ini merupakan imbas dari pemangkasan anggaran di Kementerian lembaga dan daerah. “Meskipun tidak bisa lagi untuk perekaman e-KTP di Kecamatan, namun kami masih bisa melayani perekaman di Disdukcapil Kabupaten Katingan,” kata Sukarti.

Dengan tidak bisanya perekaman e-KTP di masing-masing Kecamatan menurutnya masyarakat Katingan khususnya yang bertempat tinggal jauh dari kantor Disdukcapil yang berada di Kasongan, ketika ingin melakukan perekaman tentu saja harus mengeluarkan biaya besar. “Karena, selain mengeluarkan biaya transportasi pulang pergi (PP), juga mengeluarkan biaya makan dan minum serta biaya penginapan di kota Kasongan,” ujarnya.

Memang, dirinya mengakui petugas Disdukcapil setempat biasanya turun ke setiap wilayah Kecamatan yang terdiri dari 13 Kecamatan untuk melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman e-KTP, namun untuk tahun 2025 ini hal itu tidak bisa maksimal lagi pelaksanaannya. “Alasannya pun sama, lantaran efesiensi anggaran di APBD Pemkab Katingan,” akunya, seraya menjelaskan, sebelum dilakukannya rasionalisasi anggaran, petugas perekaman e-KTP dari Disdukcapil selalu jemput bola 5 kali/bulan, setelah rasionalisasi anggaran, mungkin maksimal hanya bisa 2 kali saja/bulan.

Oleh karena itu, jika masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan yang ingin cepat melakukan perekaman e-KTP, dirinya meminta agar bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. “Karena, hanya cara beginilah satu-satunya jalan, ketika masyarakat ingin cepet melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya. 

Kendati demikian, dirinya menurutnya masih punya upaya lain agar perekaman e-KTP di Kecamatan selain melakukan jemput bola, yaitu dengan menggunakan jaringan internet yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Katingan. “Solusi ini hanya upaya,” pungkas mantan Kabag Umum di Setwan ini. (Kas/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait