Perekaman e-KTP Kejar Target, Disdukcapil Jemput Bola

Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan Feriso SE saat memberikan pemahaman tentang perekaman dan kepemilikan e-KTP kepada sejumlah warga Pegatan kecamatan Katingan Kuala, Rabu siang (22/9) kemaren, di halaman kantor Camat Katingan Kuala.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Untuk mencapai target 99 persen lebih yang diamanatkan oleh Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kabupaten Katingan lakukan jemput bola dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan. Demikian yang dikatakan kepala Disdukcapil setempat, Feriso SE kepada sejumlah media, via telpon selulernya, Rabu siang (22/9).

Terkait dengan jemput bola masalah perekaman e-KTP dimaksud menurut Feriso, dirinya saat dihubungi pertelepon, sedang berada di Pegatan, kecamatan Katingan Kuala. “Saat saya bersama staf berada di Pegatan, kecamatan Katingan Kuala dalam rangka melakukan perekaman e-KTP dan semua urusan yang berhubungan dengan dukcapil,” ujar Feriso.

Setelah selesai melakukan perekaman e-KTP dan berbagai urusan dukcapil, keesokan harinya, Kamis (23/9) akan melakukan perekaman e-KTP lagi untuk masyarakat di kecamatan Mendawai. “Intinya, perekaman e-KTP ini harus terpenuhi sampai 99 persen lebih, sesuai target,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa perekaman e-KTP untuk Kabupaten Katingan saat ini masih sekitar 98 persen saja.

Selanjutnya, dia juga menjelaskan tentang waktu jemput bola dimaksud, jadwal sebenarnya akan dilakukan pada 7 September 2021 yang lalu, namun lantaran pada tanggal tersebut hingga 13 September 2021 di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan dilanda musibah banjir, sehingga mengalami ketertundaan. “Dan sekarang baru kita lakukan,” terangnya.

Kemudian, terkait dengan tujuan mengantongi e-KTP, menurutnya meskipun usianya sudah 70 tahun lebih atau lanjut usia (lansia), e-KTP masih dibutuhkan untuk berbagai keperluan. “Misalnya, untuk memenuhi persyaratan dalam penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan lain sebagainya,” jelas mantan PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini. (Kas/Aw)

image_print

Pos terkait