Perda Zonasi Diharapkan Bisa Segera Diterapkan

Foto Bersama Kalangan DPRD Komisi B DPRD Kalteng bersama Pemkab Seruyan Kunjungan kerja ke wilayah setempat.(Media Dayak/Ist)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

   DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bergarap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil, yang saat ini telah disahkan menjadi Perda, bisa disambut baik oleh seluruh Kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya hal ini bertujuan untuk menegaskan tata batas suatu wilayah, serta menggali potensi maupun meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid mengatakan, setelah Raperda Zonasi ditetapkan menjadi Perda, saat ini pihaknya hanya perlu mensosialisasikan Perda tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Perda Zonasi tersebut bisa segera diterapkan oleh Pemerintah setempat, dengan membuat berbagai turunan/sub dari Perda Zonasi.

“Perda Zonasi sudah di sahkan melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, dan saat ini kita hanya bertugas untuk menyampaikan teknis dari Perda ini kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar bisa segera diterapkan dan Pemerintah juga bisa membuat turunan/Sub dari Perda Zonasi guna menggali potensi serta menjadi sumber PAD.”Ucap Syahrudin, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menerangkan, Perda Zonasi lebih condong kearah retribusi sehingga ditinjau dari segi pengelolaan, akan dikembalikan kepada Kabupaten/kota,  bagaimana nantinya pihak Pemerintah setempat diharapkan bisa menjadikan perda zonasi sebagai retribusi bagi daerah itu sendiri.

“Pengaplikasian Perda Zonasi ini, lebih kepada konsep retribusi sehingga bagaimana nantinya Perda Zonasi bisa menjadi retribusi bagi daerah itu sendiri.”Terang anggota Komisi B, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Dikatakan Syahrudin, sosialisasi Perda zonasi ini, menjadi salah satu agenda Komisi B saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan mulai Senin (4/3) hingga Rabu (7/3) mendatang,

“Sosialisasi Perda Zonasi ini memang telah dimasukan ke dalam agenda komisi B saat pelaksanaan kunker ke Kabupaten Seruyan. Dan komisi B sengaja memilih kunker ke Kabupaten Seruyan, karena Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang memiliki pesisir laut, sehingga Perda Zonasi dan wilayah pesisir ini bisa segera di Implementasikan.”Pungkas Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait