Asisten I Setda Kalteng Hamka mengikui kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi AMDAL Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Food Estate, di Aula Jayang Tingang kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (13/11/2020).(Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hamka mengatakan pentingnya peran aktif masyarakat lokal dalam menyukseskan kebijakan program pemerintah, sehingga diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat wilayah ini.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kalteng Hamka saat mewakili Sekda Kalteng membuka Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Food Estate yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (13/11/2020).
Hamka mengatakan food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020–2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan.
“Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan,” terangnya.
Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, katanya melanjutkan. “Food estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga di dalam pelaksanaanya,” ujarnya menirukan ungkapan Presiden Joko Widodo.
Dirinya mengungkapkan, lingkup kegiatan food estate akan mencakup areal seluas ±165.000 Ha yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.
Ditambahkan, bahwa peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan, serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.
Diskusi konsultasi publik selanjutnya dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Esau Tambang dan diikuti oleh organisasi masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.
Acara ini diikuti secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari lingkup Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL kegiatan food estate sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hms/YM/Aw)












