Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri menerima plakat dari Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar pada acara forum diskusi penyelesaian kerugian negara/daerah untuk tim penyelesaian kerugian daerah pada pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan di aula BPK RI perwakilan Kalteng, Palangka Raya, Kamis (8/8).(Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah ini meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang dilakukan pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Hal itu disampaikan Fahrizal Fitri saat menghadiri kegiatan forum diskusi penyelesaian kerugian negara/daerah untuk tim penyelesaian kerugian daerah pada pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Selatan(Kalsel)di aula BPK RI perwakilan Kalteng, Kamis (8/8).
Selain itu menurut Sekda,ditegaskan pula bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang,surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
“Kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah oleh para pengelola keuangan negara/daerah dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah,” terang Sekda
Fahrizal melanjutkan, dan kasus kerugian negara/daerah ini akan dilimpahkan kepada ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Lebih lanjut Sekda Kalteng menyebut, bahwa saat ini pemerintah provinsi Kalteng sedang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan penyelesaian kerugian negara/daerah, baik tuntutan perbendaharaan maupun tuntutan ganti rugi.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya forum diskusi tersebut, dapat menambah wawasan kepada semua pihak terkait dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga masalah-masalah yang timbul dan yang sedang hadapi dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. “Sehingga tidak ada lagi hambatan dan masalah dalam penyelesaian kerugian negara/daerah,” pungkas Sekda.
Sementara itu,Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)RI Bahrullah Akbar menyebutkan,sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2019 hampir 200 ribu rekomendasi permasalahan kerugian negara yang belum terselesaikan.
Pihaknya menyebut,kendala dalam penyelesaian kerugian negara/daerah yang dihadapi ialah kurangnya pemahaman,dan harmonisasi fungsi antar lembaga negara serta sumber daya manusia bersama otoritasi kewenangan.
Ditambahkan Akbar, pendapat dan isu juga sangat mempengaruhi penyelesaian kerugian negara/daerah. Pihaknya mencontohkan,misalnya adanya pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah tidak perlu dilakukan karena tidak berpengaruh terhadap opini pada laporan keuangan, serta pendapat yang menyatakan proses penyelesaian kerugian daerah tidak perlu dilakukan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Itulah sebagian kendala yang kami alami,dan melalui forum diskusi ini kita akan membahas lebih lanjut hal-hal seperti itu,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyebutkan solusi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah,misalnya dengan penerbitan peraturan internal oleh kepala daerah, inspektorat harus meningkatkan fungsinya dalam mengawasi dan mendorong percepatan penyelesaian kerugian negara/daerah dan meningkatkan sosialisasi bimbingan teknis penyelesaian kerugian daerah kepada pejabat dan pelaksana timp pengelolaan keuangan daerah(TPKD)serta penertiban pengelolaan dokumen kerugian daerah sesuai peraturan perundang-undangan.(YM)











