Suasana desa Teluk Lawah. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sejak 2018 sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun pengelola BUMDes belum terbentuk.
Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Teluk Lawah, Wanriadi, Sabtu (11/4). “Kami rencanakan bulan Juni tahun ini dilakukan musyawarah pembentukan pengelola BUMDes Teluk Lawah,” kata Wanri.
Pengelola BUMDes, lanjutnya, terdiri dari Komisaris, Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDes,”katanya.
Lanjut dikatakanyaa, tugas dan tanggung jawab pengelola BUMDes nantinya akan dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
“Kalau itu (tugas dan tanggung jawab) sudah disepakati, mereka (pengelola BUMDes) tinggal menjalankannya dengan baik,memberi kontribusi bagi kemajuan desa Teluk Lawah,”ucap Wanri.

Untung Jaya Bangas Sekretaris Komisi II DPRD Gumas.(Media Dayak/Ist)
Dijelasnya, BUMDes Teluk Lawah bergerak di sektor penyediaan bahan bangunan.
Sektor ini dipilih dengan melihat potensi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Desa.
“Penjualan bahan bangunan diutamakan untuk warga Desa Teluk Lawah, Pemerintah Desa maupun warga desa sekitarnya. Kami melihat sektor ini menjanjikan.Karenanya pengelola BUMDes nantinya harus mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,sehingga keuntungan usaha BUMDes memberikan kebaikan bagi masyarakat dan kemajuan desa,”jelasnya.
Di konfirmasi via telepon selularnya, terkait BUMDes, Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Untung Jaya Bangas, berharap semua desa di Gunung Mas memiliki BUMDes.
“Kepala Desa jangan simflikasikasi arti BUMDes. BUMDes memiliki banyak manfaat. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa,meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa,” tandas Legislator Demokrat dapil III tersebut.

Pdt Rayaniatie Djangkan,M.Th. Anggota Komisi II DPRD Gumas.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Anggota Komisi II, Pdt Rayaniatie Djangkan, menyatakan BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya di miliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan desa. (Nov)













