Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas (kiri), saat berada di posko Covid-19 Desa Kandris Perketat (Foto/Media Dayak-Rhf)
Tamiang Layang, Media Dayak
Untuk memperketat pengawasan orang yang masuk ke Kabupaten Barito Timur (Bartim) dari Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Timur menambah satu posko lagi. Posko tersebut ditempatkan di perbatasan Desa Kandris Kecamatan Benua Lima.
Penambahan posko dilakukan karena jalur ini sering dijadikan sebagai jalur alternatif untuk masuk wilayah Barito Timur tanpa melewati posko yang berada di Jembatan Timbang Kelurahan Taniran maupun posko yang berada di perbatasan Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, saat meninjau posko tersebut menyampaikan, agar pemeriksaan orang yang melintas jalan simpang Desa Maragut dan Desa Kandris lebih di perketat.
“Jalur ini bisa saja sebagai jalan alternatif pengguna jalan yang ingin masuk Kalteng atau Barito Timur secara diam-diam,”kata Bupati di Desa Kandris, Senin (01/06).
Bupati menegaskan, semua pengguna jalan dari arah Kalimantan Selatan dilarang masuk Barito Timur kecuali pendistribusian sembako, BBM dan LPG, kegiatan industri dan jasa ekspedisi.
“Tetapi harus ada surat keterangan kesehatan. Apabila tidak ada membawa bukti atau surat keterangan kesehatan langsung ditindak tegas putar balik tidak boleh masuk ke Barito Timur atau Kalteng,” imbuh Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan minuman suplemen bagi petugas di posko agar stamina mereka tetap terjaga saat bertugas. (Rhf)











