Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan saat membahas KUA – PPAS Rencana penyusunan APBD tahun anggaran 2021 mendatang, Rabu (12/8) kemaren, di ruang rapat DPRD setempat.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, dengan agenda penandatanganan dan berita acara persetujuan penetapan KUA-PPAS tahun anggaran 202 yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (12/08/2020), batal digelar.
Pembatalan tersebut lantaran anggota DPRD Kabupaten Katingan yang hadir tidak memenuhi quorum. Seharusnya yang hadir minimal sekitar 18 orang dari 25 orang jumlah anggota DPRD setempat, tapi pada hari tersebut yang hadir kurang dari 18 orang. Jumlah ini berdasarkan ketentuan di dalam paripurna pengambilan keputusan.
Hal ini dibuktikan setelah dilakukan absensi, baik secara fisik maupun secara virtual melalui video conference yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD setempat Marwan Susanto.
Anggota DPRD Katingan, Amirun mengatakan, lantaran tidak quorum maka rapat paripurna pada hari itu ditunda. “Oleh karena itu, kegiatan ini harus dijadwal ulang untuk kita gelar lagi,” ujarnya.
Sementara Dahlia dari partai Golkar juga meminta rapat tersebut dijadwal ulang, dengan alasan yang sama, yaitu kurangnya jumlah anggota dewan yang hadir atau tidak memenuhi quorum.
Fraksi Amanat Indonesia Raya, dengan juru bicaranya Budi Hermanto dan dari fraksi Hanura-Nasdem juga meminta agar rapaf paripurna tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang di Kemudian hari.
“Rapat ini sepakat dijadwalkan ulang. Dengan begitu rapat paripurna siang hari ini ditutup,” kata Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.(Kas/aw)













