Ketua MD-AHK Barito Utara, Ardianto mendatangi kantor PWI Barito Utara Jalan Pramuka Muara Teweh, Kamis (13/08/2020).(Media Dayak : PWI Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara (Barut) Ardianto telah melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation (IUC).
Ketua MD-AHK, Ardianto mengatakan, surat tuntutan dilayangkan kepada PT IUC melalui jalur kedemangan atau Damang Kepala Adat Gunung Purei. Alasannya, kedemangan merupakan instansi adat yang kedudukan sebagai mitra Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.
“Kami telah melayangkan surat tuntutan tersebut pada Senin 10 Agustus 2020 kemarin kepada damang Kepala Adat Gunung Purei,” ungkap Ardianto kepada sejumlah wartawan di PWI Barito Utara, Kamis (13/08/2020).
Di dalam surat gugatan tersebut kata dia berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat Hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang dilakukan oleh PT Indexim Uama Corporation.
“Sampai saat ini, kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat Hindu Kaharingan dalam melakukan aktivitasnya. Dalam gugatan yang disampaikan ini, kami hanya membantu pihak warga Muara mea sekaligus menuntut hak umat Hindu Kaharingan,” katanya.
Pihaknya juga mengharapkan, lembaga adat benar-benar bisa memproses permasalahan menganai PT IUC dengan warga Desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melaukan sidang adat.
Ardianto didampingi ketua PHDI, Ketua LP TIK, dan ketua GPK Kabupaten Barito Utara menilai, kegiatan perusahaan tersebut merupakan pengrusakan situs sakral umat hindu kaharingan. “Kami juga sangat percaya bahwa Lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai Lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat,” ungkapnya.
Pihaknya tidak menginginkan, pegalaman-pengalaman seperti yang lalu bahwa ketika ada persoalan seperti ini pihak lembaga adat hanya berfungsi sebagai mediator. “Harapan kami kedemangan dapat melakukan proses peradilan adat,” jelasnya.(lna/aw)













