Penarikan Pajak Galian C Perlu Payung Hukum Yang Kuat

Foto : Lodewik Christopel Iban

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lodewik Christopel Iban mengungkapkan, kewenangan Galian C yang awalnya ditangani oleh Kabupaten/Kota, saat ini telah beralih ke Provinsi dan belum ada payung hukum yang mengatur tentang pajak dari Galian C, sehingga dirinya menyanggah apabila Galian C disebut tak taat pajak.

“Kewenangan Galian C yang awalnya ditangani oleh Kabupaten/Kota, baru saja beralih ke Provisi, sehingga belum ada aturan atau payung hukum yang menyebutkan bahwa Galian C harus wajib Pajak” Ucap Lodewik kepada media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Pekan kemarin.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, apabila regulasi yang mengatur bahwa Galian C wajib pajak, maka maka pajak tersebut harus segera ditagih oleh pihak Pemerintah dan dimasukan ke dalam pajak Retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalai ada aturannya,maka harus segera ditagih. Setahu saya, yang namanya Galiam C harus menebua peta baik itu peta kecil maupun peta besar, kemudian untuk melaksanakan Galian C harus mendapatkan rekomendasi dari bawah, mulai dari Rukum Tetangga (RT), kepala Desa, kemudian naik lagi ke perizinan Kabupaten dan dari Kabupatenlah dikeluarkan rekomendasi agar bisa beroperasional.”Ujarnya.

Dikatakan Lodewik, dalam setiap Galian C sendiri terdapat anggaran jaminan reklamasi sehingga untuk operasional Galian C, harus dipersiapkan secara matang. Bahkan berkaitan dengan pajak sendiri, dirinya meyakini bahwa pajak retribusi telah dibayarkan sehingga perusahaan yang bergelut dalam Galian C bisa terus beroperasional.

“Intinya adalah apabila tidak taat pajak, maka perusahaan yang bergelut dalam galian C tersebut tidak bisa beroperasional, sehingga saya yakin pajak rentribusi tersebut telah dibayar. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar pajak tetapi tetap beroperasi, berarti perusahaan tersebut membandel dan silahkan pihak Pemerintah mengambil langkah tegas.”Tandas anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi pertambangan, perkebunan, kelautan dan perekonomian ini.

Selain itu, sambungnya, untuk hal lain yang bersangkutan dengan pajak retribusi, telah diatur dalam Payung Hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), sedangkan untuk pajak retribusi Galian C, belum memiliki Payung Hukum sehingga, pajak tersebut bel.bjsa ditagih.

“Kemarin hal ini sempat membuat ribut sejumlah pengusaha Galian C dengan Pemerintah, tetapi karena regulasi atau Payung Hukumnya belum ada, maka pihak pengusaha juga tidak bisa disalahkan apabila mereka tidak ingin membayar pajak tersebut. Oleh karena itu, kita meminta kepada Pemerintaj, agar bisa membuat payung Hukum terkait pajak galian c, disamping hal tersebut sangat penting untuk menambah PAD kita.”Pungkas ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalteng Ini.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait