Pemprov Tetapkan Transisi Pemulihan Karhutla

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Mofit Saptono Subagio (dua dari kanan) didampingi pejabat terkait saat rapat koordinasi tanggap darurat karhutla di wilayah Kalteng, kantor Gubernur Kalteng, Rabu (2/10) Sore (Media Dayak/Humas Pemprov).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

       Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi mencabut status tanggap darurat karhutla yang sempat diberlakukan selama empat belas hari yang lalu, yakni mulai 17-30 September. Tetapi, memperhatikan kondisi terkini yang sudah mengalami beberapa perbaikan Pemprov Kalteng mencabut status tanggap darurat karhutla tersebut dan menetapkan status transisi darurat menjadi pemilihan.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Mofit Saptono Subagio mengungkapkan,selain kondisi yang sudah mulai membaik ini pihaknya juga mempertimbangkan dicabutnya status tanggap darurat karhutla dari Wali Kota Palangka Raya.

“Dengan demikian Pemprov Kalteng menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana karhuta,” ungkapnya di ruang rapat sekda, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (2/10).

Dikatakannya, pada saat status transisi darurat ke pemulihan, maka Pemprov Kalteng perlu melalukan upaya-upaya, di antaranya melakukan kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana dan tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.

“Kemudian melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi serta memberikan pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan perlindungan kelompok rentan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital,  perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi. Tidak lupa, melakukan patroli gabungan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Saya juga meminta agar tetap mengaktifkan pos-pos relawan menjadi personil pemadam karhutla yang terintegrasi dalam posko sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, yang paling penting yakni melakukan inventarisasi luas dan dampak karhutla dan melakukan penyidikan terhadap kasus karhutla ini. (Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait