Pemprov Kalteng Terima Kunjungan DPRD Kalsel

MENERIMA – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lies Fahimah, saat menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (04/03/2022). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kunjungan dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimanatan Sekatan ini diterima secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Lies Fahimah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jum’at (04/03).

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Mariana, didampingi Wakil Ketua Komisi I Siti Noortita Ayu Febria R dan anggota lainnya. 

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Lies Fahimah menyambut baik kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dalam rangka Studi komparasi terkait tindak lanjut pasca penyederhanaan Birokrasi dari DPRD serta Biro Organisasi Pemprov Kalsel ke Pemprov Kalimantan Tengah.

“Saat ini berkoordinasi, berjejaring, ini yang saat ini kita lakukan, Alhamdulilah di Provinsi Kalimantan Tengah, kami berkoordinasi harmonis dengan perangkat daerah terkait,”jelas Lies Fahimah.

Dari mulai jauh-jauh sebelumnya, bahkan dengan Diskominfo juga sebagai pemberi informasi, sambung Lies Fahimah, puji syukur juga ASN bisa menerima dan seolah-olah pengen banget jadi fungsional.

“Untuk analisis kebijakan sudah berjejaring dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan ini diikuti seluruh Kepala perangkat Daerah agar memiliki pemahaman yang sama termasuk fungsional yang terkait,”papar Lies Fahimah singkat.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya datang ke Kalteng yakni membahas terkait tindak lanjut pasca penyederhanaan birokrasi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Penyederhanaan birokrasi ini telah menjadi program Pemerintah Pusat dan secara norma dilakukan Pelantikan dengan batas waktu paling lambat Tanggal 31 Januari 2022. Kami ingin mengetahui bagaimana penyelenggaraan penyederhanaan birokrasi ini di Kalteng,” jelas H Suripno Sumas. (MMC/Ytm/Rsn)

 

 

image_print

Pos terkait