Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Selasa (21/9/2021).(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng. Rapur dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Selasa (21/9/2021).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, agenda Rapur kali ini mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026.
Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengingatkan kembali untuk bersama tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.
Berdasarkan regulasi di atas maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur pelayanan dasar (jalan, jembatan, dan lain-lainnya), agar memperhatikan kewenangan masing-masing (misalnya penanganan jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemprov sedangkan jalan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 sudah disampaikan Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada tanggal Senin Tanggal 19 September sore.
Terdapat 7 fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng yang menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 diantaranya fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicara H Jubair Arifin, fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicara H Maruadi, fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Siswandi, fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Henry, fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicara Kuwu Senilawati, fraksi Gabungan (PAN, PPP, PKS PERINDO dan HANURA) yang disampaikan oleh juru bicara Sirajul Rahman dan fraksi PKB yang disampaikan oleh juru bicara H Purman Jaya.(MMC/YM/AW)











