H. Nurul Edy
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyambut kedatangan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kalteng, Rabu (27/3).
Tim pemeriksa BPK RI disambut Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalteng H. Nurul Edy mewakili Plh Sekda Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Ir. Rawing Rambang., M.P, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng Hj. Aster Bonawaty, S.H., M.H berserta OPD terkait lingkup Prov. Kalteng, Kepala OPD Kabupaten terkait, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kalteng.
Nuul Edy yang mewakili Plh Sekda Kalteng Sapto Nugroho menyatakan, kehadiran BPK RI secara garis besar adalah untuk memperbaiki administrasi yang nantinya akan berdampak pada pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Kedatangan tim pemeriksa BPK RI terkait entry meeting pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” katanya.
Tujuan pemeriksaan diantaranya, untuk menilai kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pemenuhan kewajiban penggunaan lahan, baik atas pembukaan maupun peruntukan kawasan hutan yang digunakan.
Kemudian untuk menilai kepatuhan proses produksi dari perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selanjutnya untuk menilai kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dimulai dari Jambi pada tanggal 13-22 Februari 2019, Riau 27 Februari-8 Maret 2019, Prov. Kalimantan Selatan 13-22 Maret 2019, Kalimantan Tengah pada tanggal 27 Maret-5 April 2019 dan terakhir Kalimantan Barat 10-19 April 2019.
Jangka waktu pemeriksaan dimulai dengan PDTT pengelolaan perkebunan kelapa sawit mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai 22 April 2019, PDTT dilakukan selama 70 hari dengan 5 Provinsi sebagai sampel dan diakhiri dengan penyusunan laporan pada bulan April hingga Mei 2019.
“Untuk Kalteng, uji sampel dilakukan di enam perusahaan kelapa sawit, yaitu tiga di Kotawaringin Timur, dan sisanya di Seruyan, Lamandau dan Kapuas,” kata Nurul Edy.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK RI akan dimulai dari PT. Sukajadi Sawit Mekar dan PT. Mustika Sembuluh Kotawaringin Timur pada 28-29 Maret. Dilanjutkan ke PT. Karunia Kencana Permai Sejati Kotawaringin Timur pada 30-31 Maret.
“Pemeriksaan PT. Binasawit Abadi Pratama di Kabupaten Seruyan pada 30-31 Maret, PT. Sawit Mandiri Lestari Kabupaten Lamandau pada 2-3 April, serta PT. Suryamas Cipta Perkasa Kab. Pulang Pisau pada tanggal 2-3 April 2019,” demikian Nurul Edy.(MMCK/aw)