Pemprov Kalteng Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Sahli Yuas Elko, Kepala KPwBI Kalteng Yuliansyah Andrias, dan perwakilan Kodam XXII/Tambun Bungai saat ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/8/2026)(MMC Kalteng).
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
 
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Perubahan Regulasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Program 3 Juta Rumah bersama Menteri Dalam Negeri RI, yang diikuti secara virtual dari Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/8/2026).
 
Rapat diikuti Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa inflasi nasional hingga akhir Juli 2026 berhasil ditekan menjadi 2,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), berkat sinergi pemerintah pusat dan daerah.
 
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kalteng mencatat inflasi tahunan sebesar 4,32 persen pada Juli 2026 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 112,87. Capaian tersebut menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi di regional Kalimantan dan peringkat keempat secara nasional.
 
Menanggapi kondisi tersebut, Yuas Elko menegaskan Pemprov Kalteng akan memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pemerintah akan memetakan komoditas penyumbang inflasi utama sekaligus memastikan intervensi pasar berjalan lebih efektif.
 
“Berdasarkan hasil Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Pemprov Kalteng,” ujar Yuas.
 
Selain pengendalian inflasi, Pemprov Kalteng juga akan menyesuaikan regulasi terkait perubahan program BSPS menjadi Program Bedah Rumah guna mendukung Program 3 Juta Rumah. 
 
Penyesuaian dilakukan melalui regulasi daerah, termasuk kemudahan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Di sisi lain, Gerakan Pasar Murah akan terus digencarkan di seluruh kabupaten dan kota, terutama di wilayah yang mengalami lonjakan harga komoditas strategis. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan laju inflasi di Kalteng.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait