Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Cegah Korupsi, Fokus pada Perbaikan Tata Kelola

Plt Sekda saat memberikan sambutan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10/2025)(Biro Adpim)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi Kalteng terus memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalteng yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10/2025).
 
Rakor yang mengangkat tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalteng” ini dihadiri oleh jajaran KPK RI, BPKP, Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalteng. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, hadir mewakili Wakil Gubernur untuk menyampaikan sambutan.
 
Dalam sambutan tersebut, Wakil Gubernur menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus diawali dengan penguatan sistem dan pencegahan dini. “Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK telah mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) yang menjadi sarana pelaporan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik,” ujar Leonard saat membacakan sambutan Wakil Gubernur.
 
Berdasarkan data pada aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Kalteng saat ini mencatat skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, 446 telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 masih perlu perbaikan, dan 98 sedang dalam proses verifikasi. Untuk mempercepat penyelesaian dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Kalteng menyiapkan berbagai langkah strategis, seperti rapat koordinasi mingguan, publikasi capaian MCSP setiap minggu, pendampingan intensif bagi OPD dengan nilai rendah, serta percepatan perbaikan dokumen yang ditolak.
 
Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara rutin dengan PIC Korsup KPK Wilayah Kalteng guna memperoleh arahan teknis dan pembinaan. Plt. Sekda menegaskan bahwa meskipun capaian belum maksimal, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk memenuhi seluruh dokumen sebelum batas waktu 30 November 2025. “Kami menyadari masih ada kendala, terutama pada penyesuaian dokumen sesuai format MCSP dan keterlambatan akibat penyesuaian kegiatan perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar target tercapai tepat waktu,” tegasnya.
 
Pemprov Kalteng juga menindaklanjuti Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan. Saat ini, sekitar 90 persen dari 10 rencana aksi telah diunggah ke sistem, sedangkan beberapa lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. “Seluruh konsep telah selesai dan akan segera dilengkapi,” ujarnya menambahkan.
 
Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalteng meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan RTL atas rekomendasi hasil pemeriksaan karena berpengaruh terhadap capaian MCSP. Ia menegaskan bahwa bukti dukung atau eviden yang diminta bukan beban tambahan, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing OPD. “Eviden merupakan bagian dari fungsi utama kita dalam memastikan setiap capaian kinerja memiliki dasar yang jelas dan terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekda berharap forum ini dapat menjadi ruang kolaborasi yang memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan KPK. “Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah berbagi pengalaman, menerima arahan, dan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah. Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung, dalam arahannya menyampaikan bahwa IKPD MCSP merupakan instrumen utama dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi. MCSP 2025 berfokus pada delapan area utama, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan APIP.
 
“Delapan area tersebut merupakan titik penting yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Arahan Presiden Prabowo tentang efisiensi harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan transparan,” katanya. Ia juga menilai kesiapan Kalteng dalam CPI SPU MCSP 2025 tergolong baik, dengan lebih dari separuh hasil responden telah diterima dan tengah diproses di tingkat pusat.
 
Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara KPK RI dan perwakilan kabupaten/kota yang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan dokumen. Forum ini menjadi ajang berbagi solusi, mempercepat penyelesaian target, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Kalteng.(Adpim/YM/Aw)
image_print

Pos terkait