Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng saat menyampaikan sambutan, Rabu (1/3/2023).(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Inspektorat Provinsi Kalteng menggelar Entry Meeting Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Industri Tambang Batubara Tahun 2023 pada Provinsi Kalteng dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait dan Kabupaten, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/3/2023).
Dalam sambutannya Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono saat membuka acara mengatakan bahwa Entry Meeting Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Industri Tambang Batubara Tahun 2023 pada Provinsi Kalteng.
“Pertambangan memang ada kewenangan yang sudah dibatasi baik itu kabupaten, provinsi maupun pusat. Namun khusus untuk provinsi dan kabupaten memang sengaja diundang berdasarkan permintaan dari pihak BPKP. Supaya dari kabupaten pun bisa menyampaikan, bila nanti ada saran dan masukan terkait batubara serta hal-hal yang perlu, apabila hal itu dibutuhkan oleh tim audit,” kata Eko.
Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalteng, Bambang Ari Setiono menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Provinsi Kalteng, atas penyelenggaraan entry meeting atau rapat yang dilaksanakan awal sebelum masuk dalam pelaksanaan audit oleh BPKP.
“Kami merencanakan melakukan pengawasan dalam bentuk audit tujuan tertentu atas tata kelola industri tambang batubara di Provinsi Kalteng,” terangnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa BPKP sebagai pengawas internal pemerintah, dalam hal ini akan membantu penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal proses tata kelola industri batubara, yang nantinya dari informasi yang diperoleh akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi termasuk kepada pemerintah.
“Dalam pelaksanaan audit yang akan dilakukan selama 21 hari kerja, kami selalu berkolaborasi dengan inspektorat baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Bambang.
“Selain itu BPKP setiap tahun juga melakukan audit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas royalti dan iuran tetap tambang yang ada di Kalimantan Tengah, sesuai permintaan audit Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” tutupnya.(MMC/YM/Aw)












