Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Permendagri 7/2024 dan Penilaian IPA

Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni saat menyampaikan sambutan Plt Sekda Kalteng, Senin (18/11/2024). (Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni, mewakili Plt Sekda Provinsi Kalteng, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri No 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara ini berlangsung di Aula Eka Hapakat Lt III, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/11/2024).
 
Dalam sambutannya, Sri Widanarni, saat membacakan sambutan tertulis Plt Sekda Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah II atas dukungan dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
 
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta pengurus dan pembantu pengurus barang di lingkup Pemprov Kalteng dapat memperkuat pengetahuan dan keterampilan mereka mengenai Permendagri No 7 Tahun 2024 serta Penyusunan Penilaian IPA,” kata Sri Widanarni.
 
Permendagri No 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, berfungsi sebagai kebijakan utama untuk mengarahkan Pemprov Kalteng dalam mengelola aset daerah.
 
Sri mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk berperan aktif dan memanfaatkan pertemuan ini guna mendalami informasi terkait Permendagri No 7 Tahun 2024 dan penyusunan penilaian IPA.
 
Dalam laporannya, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Provinsi Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta penyusunan IPA. 
 
Tujuan lain yang ingin dicapai adalah kesamaan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta agar seluruh pengurus barang dan pembantu pengurus barang memahami alur/proses pengelolaan Barang Milik Daerah serta penyusunan IPA.
 
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 180 peserta, termasuk Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset yang membawahi bidang aset, serta pengurus dan pembantu pengurus barang di lingkup Pemprov Kalteng. 
 
Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja, bersama Dimas Bayu Nugraha.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait