Plh Asisten Pemkesra Setda Provinsi Kalteng Maskur saat menyampaikan sambutan, Selasa (11/3/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Maskur, mewakili Pltn Sekda Provinsi Kalteng, secara resmi membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula Eka Hapakat (AEH), Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/03/2025).
Dalam sambutannya, yang disampaikan secara tertulis oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng, Maskur menekankan bahwa penyusunan LPPD setiap tahun bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah serta menjalankan roda pemerintahan.
“Nantinya, melalui laporan ini, pemerintah pusat akan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, laporan ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID),” ujar Maskur.
Ia juga menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, terutama dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Maskur menegaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi dan asistensi terkait penyusunan LPPD diadakan setiap tahun guna memastikan laporan yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta meningkatkan nilai LPPD Pemprov Kalteng.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya tim penyusun LPPD Provinsi, dapat mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan serius agar tidak terjadi kesalahan berulang dalam penyajian data capaian IKK LPPD.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu, yang hadir secara daring, menjelaskan bahwa muatan LPPD meliputi beberapa aspek utama.
Pertama, Perencanaan Pembangunan Daerah, yang mencakup permasalahan strategis, visi-misi kepala daerah, pemerintahan daerah, serta program pembangunan berdasarkan RPJMD.
Kedua, Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemda.
Ketiga, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP), yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima provinsi dari pemerintah pusat serta capaian kinerja pelaksanaan TP yang diterima kabupaten/kota dari provinsi.
Terakhir, Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup hasil penerapan SPM, kendala dalam penerapan, serta ketersediaan alokasi anggaran untuk penerapan SPM.(MMC/YM/Aw)