Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat memberikan sambutan, Rabu (3/6/2026).(Media Dayak/Biro Adpim)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti proses observasi dan penilaian sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
“Kami menyambut baik pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Provinsi Kalteng. Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat tersebut dan menjadi kebanggaan masyarakat Kalteng, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ujarnya.
Menurut Darliansjah, keberhasilan Palangka Raya meraih predikat Kota Percontohan Antikorupsi akan menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Ia juga menilai kehadiran KPK RI dalam proses pembinaan dan penilaian menjadi langkah penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan dan komitmen bersama, kami yakin Kota Palangka Raya mampu menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya, para camat dan lurah, unsur organisasi kemasyarakatan, serta media massa.
Dalam paparannya, Kunto Ariawan menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang menjadi kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Dua daerah lainnya yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Ia menyebutkan sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekam jejak bebas dari kasus hukum.
“Nilai Palangka Raya saat ini berada pada kategori waspada atau warna kuning. Sementara secara umum daerah di Kalteng masih berada pada kategori rentan. Nilai ini masih dapat meningkat apabila seluruh unsur, baik internal maupun eksternal, terus melakukan perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kesempatan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program Kabupaten/Kota Ber-AKSI menuju predikat Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Menurutnya, komitmen antikorupsi yang dijalankan Pemerintah Kota Palangka Raya bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami memandang predikat antikorupsi sebagai representasi komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, dengan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adpim/Ytm/Lsn)













