Pemprov Gelar Rakor Evaluasi Darurat Bencana Pandemi Covid-19

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri didampingi pejabat terkait memimpin Rakor Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, Senin (21/12/2020) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. (Media Dayak/HmsProv)

Palangka Raya Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, Senin (21/12/2020) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur.

Gubernur Kalteng mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 (9 Bulan), Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, yang telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

‘Bahkan mungkin akan diperpanjang kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, dan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan,” jelas Gubernur Sugianto melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, dalam rilis Biro Protokol Dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Kalteng yang diterima Media Dayak.id.

Gubernur menyebut, berbagai upaya telah lakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng. “Serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur lewat sambutan tertulisnya.

Melalui Rakor yang juga diikuti oleh bupati/walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Kalteng secara virtual melalui vicon ini, Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

“Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemprov Kalteng, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Gubernur Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran (SE) kepada wali kota/bupati se-Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.

“Diantaranya yempercepat pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT. Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya serta Satgas Covid-19 RW/RT belum melaporkan pembentukannya,” ucapnya.

Kemudian, menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah. Selain itu, Memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, Gubernur berharap dengan melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan tersebut. “Maka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng bisa bersama-sama kita kendalikan,”pungkas Sekda wakili Gubernur. (Hms/Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait