Pemprov Beri Tanggapan Atas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Kalteng Nomor Empat

Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya saat memberikan sambutan Rapur Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di gedung DPRD Kalteng, Senin (18/1/2021). (Hms Prov)

Palangka Raya Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 4 (empat) Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, serta Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng ke Daerah Pemilihan Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.

“Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Wakil Gubernur (Wagub) saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di gedung DPRD Kalteng, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan, penyelenggaraan administrasi kependudukan sangat menitikberatkan pada tertib administrasi sehingga perlu ada aturan main yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan transparansinya. “Dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan ini, diperlukan payung hukum sebagai acuan dalam segala kebijakan yang perlu dilakukan atau diambil oleh Daerah,” ujar Wagub didepan pimpinan Rapur Wiyatno dan Anggota DPRD Kalteng lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng dalam pelaksanaan penyelenggaraan maupun pemanfaatan administrasi kependudukan. “Dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini nanti, kita berharap sinergi baik tingkat pusat sampai dengan pemerintahan di tingkat paling bawah dapat meningkat, sehingga pembangunan akan lebih dirasakan masyarakat Kalteng,” tambah Habib Ismail.

Disisi lain, Wagub Kalteng juga menyampaikan mengenai Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Perda Nomor 4 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian.

Adapun substansi yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain, kedudukan sekretariat majelis penyelesaian kerugian daerah dan penyesuaian terhadap tugas dan wewenang majelis itu sendiri. Raperda yang diusulkan yaitu mengubah struktur dan substansi pada Perda Nomor 4 Tahun 2013. “Raperda yang diusulkan tidak berupa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013, namun Raperda baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kita maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dengan Perda baru nanti, sambung Wagub. “Yang kami anggap lebih sempurna, pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terukur sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak,” tutupnya. (Hms/YM/Aw)

image_print

Pos terkait