Pemkab Mura Canangkan Penataan Ulang Lapak PKL Di Alun-Alun Jorih Jerah

Bupati Mura, Perdie M Yoseph bersama Kasatpol PP, Iskandar saat peninjauan lokasi penataan lapak PKL di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu.

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama dinas dan jajaran teknis terkait lakukan pembahasan tentang penataan pasar pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Bupati Mura, Perdie M Yoseph, Sekda Mura, Hermon, Kepala Dinas Perindakop dan UMKM, Nyarutono Tunjan, Perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat Murung, Fitrianul Fahriman dan Pengurus Pasar alun-alun Jorih Jerah yang berlangsung dilaksanakan di Aula Gedung A kabtor Bupati setempat, belum lama ini, Rabu (16/6/2021).

Kepala Dinas Perindakop dan UMKM, Nyarutono Tunjan menyampaikan, Perlu adanya penataan ulang bangunan pasar di alun-alun jorih jerah, mengingat masih banyak bangunan yang belum tertata rapi.

“Sedangkan Luas pembangunan pasar yang dicanangkan dengan luas 1616 M², setiap PKL siap memberikan kontribusi dari sewa penempatan bangunan yang dijadikan sebagai PAD bagi Pemkab Mura,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Mura, Perdie M Yoseph menyebutkan, Kebijakan dan lingkungan strategis sebagai ikon kota Puruk Cahu yang berada di ruang terbuka hijau tentu harus seimbang juga disamping sebagai PAD daerah.

“Baik dalam pendapatan Distribusi pasar maupun luas parkir pasar, jangan sampai meningkatkan PAD yang lain tapi mengurangi hasil pendapatan distribusi dan sisi lainnya,”
Jelas orang nomor satu di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu itu.

Ditegaskan Bupati lagi, jangan hanya terjebak mengejar PAD, tapi Pemkab juga harus memperhatikan, Kenyamanan, Kebersihan, dan Keamanan. Selain itu, bagaimana mensenergikannya dengan kuliner sebagai ikon Kota Puruk Cahu, karena disana juga terletak rumah jabatan bupati, inilah yang dicanangkan dalam penataan ini.

“Maka dari itu, perlu adanya ketegasan ekstra dari Satpol PP untuk menertibkan PKL yang bandel menggunakan fasilitas umum untuk berjualan” Tutupnya.(LULUS/AW)

image_print

Pos terkait