Nanga Bulik, Media Dayak
Seperti diketahui, berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 13/185/MSM.0203/2022 tertanggal 31 Mei 2022, diperintahkan kepada semua instansi pemerintahan agar pada tahun 2023 mendatang, semua Tenaga Kontrak (Tekon) sudah menyelesaikan tugasnya.
Hal itupun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Dimana sampai saat ini tercatat ada sebanyak 1.923 Tekon yang bekerja di lingkup Pemkab Lamandau.
Jika Tekon dihapuskan, maka sudah barang tentu akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik, utamanya pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Terkait dengan Tekon, kami sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati tentunya patuh dan tunduk kepada regulasi yang ada. Tetapi disamping itu karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, beliau (Bupati) juga memerintahkan kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” ungkap Sekda Lamandau, M Irwansyah, Jum’at (02/09).
Hal inipun, imbuh dia, juga sudah kami sampaikan kepada bapak dan ibu anggota DPRD Lamandau pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin. Artinya bahwa Pemkab Lamandau bukan diam, dan tetap berupaya mencarikan solusi untuk para Tekon.
“Saat ini kita sudah melakukan verifikasi dan validasi, dan mulai hari ini mereka (Tekon) melakukan pengumpulan data kembali dalam rangka memenuhi surat Menpan dan RB,”jelasnya.
Sampai saat ini, kata dia lagi, Pemkab Lamandau tidak langsung memutus hubungan kerja yang ada. Buktinya kami tetap menyiapkan anggaran gaji Tekon pada draf APBD tahun 2023 sambil menunggu regulasinya nanti seperti apa.
“Intinya Kita masih menunggu keputusan final regulasi dari pemerintah pusat. Yang mana kita (Pemkab) Lamandau tetap akan patuh dan tunduk pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah pusat,”tutupnya. (Tin/Rsn)











