Wakil Bupati Kobar Suyanto bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng usai, penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPD unaudited Tahun 2025, di Palangka Raya, Senin (30/3) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan laporan keuangan daerah, Senin (30/3).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam kegiatan yang berlangsung di Palangka Raya. Pada kesempatan yang sama, sejumlah pemerintah kabupaten lain di wilayah Kalimantan Tengah juga melakukan penyerahan laporan keuangan daerah masing-masing.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPD unaudited Tahun 2025 dari Wakil Bupati kepada Kepala Perwakilan BPK Kalteng. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim auditor BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan diserahkannya laporan tersebut, pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan menghadapi proses audit lanjutan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi pemeriksaan terinci oleh BPK. Ia meminta setiap perangkat daerah melengkapi dokumen pendukung, memperkuat koordinasi, serta memastikan administrasi tersusun secara rapi. Menurutnya, pemeriksaan terinci oleh BPK dijadwalkan berlangsung selama sekitar 60 hari di wilayah Kobar, yakni mulai April hingga Mei 2026.
“Saya meminta perhatian seluruh kepala OPD agar memberikan kerja sama, dukungan, dan komunikasi yang baik dengan tim BPK selama pemeriksaan berlangsung, sehingga kita dapat mempertahankan opini WTP untuk yang ke-12 kalinya,” ujar Suyanto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengukur sejauh mana pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Hasil audit tersebut, lanjutnya, menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sendiri terus melakukan berbagai langkah pembenahan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Upaya lain yang dilakukan antara lain memperkuat sistem pengendalian internal untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran serta memperbaiki tata kelola administrasi keuangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani pengelolaan keuangan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan fungsi pengawasan oleh Inspektorat juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengendalian internal, sehingga diharapkan Kabupaten Kobar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat. (MMC Kobar/Rd/Lsn/Aw)











