Foto Bupati Kobar Hj Nurhidayah (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih rapi dan terstruktur.
Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, mengungkapkan bahwa masih banyak bangunan di kawasan perkotaan yang tidak memenuhi aturan. Oleh sebab itu, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban dimulai. Proses evaluasi izin bangunan akan dilakukan secara bertahap, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan. Rencana ini dijadwalkan mulai berjalan usai Idul Fitri.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB sesuai peraturan yang berlaku. Selain menata kawasan perkotaan, langkah ini juga diharapkan bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin semua pembangunan mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penertiban adalah Jalan Pangeran Antasari. Di kawasan ini, banyak bangunan digunakan sebagai tempat usaha, meski izinnya bukan untuk aktivitas tersebut.
Kondisi ini dianggap mengganggu tata ruang dan menghambat akses pejalan kaki. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kobar berupaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warga. Regulasi yang lebih ketat juga diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
“Ini tantangan bagi kita semua, tapi harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tambah Bupati.
Hj. Nurhidayah menekankan bahwa tanpa ketegasan dalam penegakan aturan, pengelolaan pembangunan di masa mendatang akan semakin sulit.
“Kita harus disiplin agar kota ini berkembang secara tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Rd/Lsn)