Wabup Katingan Sunardi NT Litang saat menyampaikan arahan dalam salah satu acara, di halaman Kantor Bupati setempat.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Katingan mempersilakan masyarakat menjual kue Ramadhan untuk masyarakat muslim yang berbuka puasa. Namun, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak menyediakan pasar Ramadhan 1441 H.
“Karena, dalam kondisi seperti ini kita semua diminta untuk menjaga jarak dan tidak mengundang orang banyak,” kata Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang kepada sejumlah media, Kamis (23/04) tadi.
Artinya, jika pada tahun-tahun sebelumnya dalam memasarkan dagangan khususnya kue-kue, sayur dan makanan serta hidangan untuk berbuka puasa yang biasanya dijual di pasar Ramadhan setiap memasuki bulan Ramadhan, kini ditiadakan. “Namun, jika tempatnya di depan rumah sendiri tanpa melibatkan orang banyak dipersilahkan,” terang Sunardi.
Kesimpulannya, lanjutnya, yang dilarang bukan jualan kue atau makanannya, tapi tempatnya yang dimungkinkan bisa mengundang orang banyak, sementara mengundang orang banyak di alam mewabahnya covid 19 seperti sekarang ini juga dilarang.
Memasuki bulan Ramadhan 1441 H ini, dirinya meminta kepada masyarakat non muslim agar menghormati bagi masyarakat Katingan yang muslim dalam melaksanakan ibadah puasanya selama 1 bulan penuh. “”pula kepada pemilik warung minum dan warung makan diminta untuk tidak buka pada siang hari. Andaikan ingin buka juga agar ditutup tenda sebagian depannya,” harap orang nomor dua di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Selanjutnya, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Wabup) agar selalu melakukan patroli, khususnya di beberapa pasar dan warung/rumah makan yang ada di kota Kasongan dan Kereng Pangi. (Kas)











