Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Capaian target pembangunan yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) tahun 2023 mencapai Tingkat Pengangguran Terbuka tidak lebih dari 2,12 persen, direspon anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas
“Hal itu sebuah keniscayaan. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus mampu menciptakan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Kesempatan kerja harus terbuka seluas-luasnya,” ujar Untung melalui panggilan telepon, Jumat (25/3).
Politikus Demokrat cukup vokal itu pun mengingatkan Pemkab Gumas, dengan beleid pemerintah pusat tahun 2023 yang menghapus tenaga honorer, akan berdampak pada bertambahnya pengangguran di Gumas.
“Kalau semua tenaga honorer tidak bisa diakomodir di instansi pemerintah, hal itu akan menciptakan pengangguran baru. Untuk menekan pengangguran, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus memperbanyak program padat karya yang dapat menciptakan lapangan kerja di wilayah ini,” katanya.
Sekretaris Komisi II itu mengungkapkan, untuk mengurangi pengangguran, hal lain yang dapat dilakukan Pemkab Gumas adalah menggandeng Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Gumas. PBS tidak hanya berinvestasi mencari keuntungan, tapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dengan merekrut masyarakat lokal menjadi karyawan.
Sebagaimana Perda Gumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, pasal 24 menyebutkan, setiap Pemberi Kerja wajib menempatkan Tenaga Kerja Lokal di perusahaannya sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah seluruh Tenaga Kerja atau Karyawan yang dimiliki oleh Pemberi Kerja dalam waktu 6 tahun sejak perusahaan beroperasi.
“Dalam pengisian lowongan pekerjaan, Pemberi Kerja wajib memprioritaskan penerimaan Tenaga Kerja Lokal. Pemkab Gunung Mas wajib memberi respon tegas terhadap PBS yang abai terhadap Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” tegasnya.
Menurutnya, semua PBS di Gumas harus memahami dan menaati Perda 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Warga lokal tidak menjadi penonton, tapi harus menjadi pelaku pembangunan di wilayah ini. (Nov/Aw)












