Kepala Kesbangpol Gumas H.Muhamad Rusdi, mewakili Bupati Gumas Jaya S.Monong, bersama Camat Manuhing Landerson, S.Sos, Waket DPRD Gumas Binarta, Kapolsek Manuhing Juwito, SH, dan sejumlah pihak terkait, pada Jumat (7/05/2021) meninjau pos penyekatan pembatasan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 di di desa Takaras Kecamatan Manuhing kabupaten Gumas. (Media Dayak/dok.Camat Manuhing)
Takaras, Media Dayak
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 , khusunya di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pemkab setempat membangun Pos Penyekatan Pembatasan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di desa Takaras.
Pembangunan pos tersebut dalam rangka untuk memantau dan membatasi pergerakan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan maupun ingin menuju ke wilayah Kabupaten Gumas khususnya di wilayah kecamatan Manuhing dan sejumlah kecamatan lainnya.
Untuk memantau pelaksanaan kegiatan di Pos tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H.Muhamad Rusdi, mewakili Bupati Gumas Jaya S.Monong, bersama Camat Manuhing Landerson, S.Sos, Waket DPRD Gumas Binarta, Kapolsek Manuhing Juwito, SH, dan sejumlah pihak terkait, pada Jumat (7/05/2021) meninjau pos penyekatan pembatasan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 di wilayah hukum desa Takaras Kecamatan Manuhing.
Camat Manuhing Landerson, S.Sos disela kegiatan tersebut menyampaikan harapannya, dengan adanya Pos Pengamanan dan pos Sekat Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 tersebut semoga dapat membantu percepatan untuk memutuskan mata rantai Covid – 19.
“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan masyarakat bisa beraktifitas seperti sediakala,” ungkap Camat Manuhing Landerson, S.Sos, kepada Mediadayak.id, melalui pesan WhatsApp nya.(Lsn)












