PENGAJUAN DUA RAPERDA-Wakil bupati Sugianto Panala Putra didampingi Asisten Sekda H Masdulhaq menyerahkan dua raperda Barito Utara pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/1) kemarin.(Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pememrintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Barito Utara, pada rfapat paripurna I masa sidang II tahun 2020, di gedung DPRD setempat, Senin (27/1). Ke dua raperda tersebut yaitu raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2012 tentang jasa umum.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Permana Setiawan yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan dihadiri oleh perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda Drs Masdulhaq, dan kepala perangkat daerah.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang disampaikan wabup Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pengajuan raperda ini merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini.
“Pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,” kata wabup Sugianto.
Dikatakanknya, perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga nantinya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemkab Barut yang secara substansi berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Selanjutnya mengenai raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum. Perubahan yang dilakukan pada Perda nomor 8 tahun 2011 kali ini yaitu dengan menambahkan jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang,” katanya.
Dimana kata Wabup berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf l UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang.
“Dengan adanya penembahan jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang pada perda 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka kita dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan. Dengan adanya penambahan jenis retribusi ini juga diharapkan mampu meningkatkan PAD Kabupaten Barito Utara,” imbunya.(lna)













