Edi Kristianto
Buntok, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah memberlakukan sistem Elektronik Kinerja (e-kinerja) untuk meningkatkan disiplin, sekaligus menentukan besaran tunjangan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara.
“Sistem e-Kinerja itu sudah kami lakukan sejak awal tahun 2019. Jadi, kami minta seluruh ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Edi Kristianto, di Buntok, belum lama ini.
Dikatakan, tujuan dari penerapan kinerja ini selain meningkatkan disiplin juga untuk menilai kinerja dalam menentukan besaran tunjangan yang mereka dapatkan nantinya.
Edi mengatakan e-Kinerja merupakan aplikasi berbasis website yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan untuk mengelola, dan menilai kinerja para ASN.
“Melalui sistem itu, semua kegiatan ASN dalam setiap harinya akan terlihat, dan hal itu dapat dijadikan sebagai acuan besaran tunjangan yang didapatkan,” ujar Edi.
Sekda Barito Selatan itu pun mengingatkan agar seluruh ASN wajib melaporkan kegiatan yang dikerjakan setiap hari kerja yang berkaitan dengan tugas pokok, dan fungsi masing-masing sesuai dengan jabatannya.
“Apabila seorang ASN melanggar, maka akan diberikan sanksi yakni berupa pengurangan tambahan penghasilan,” tegas dia.
Ia mencontohkan, pelanggaran akan diakumulasikan selama satu bulan, dan seandainya dalam satu bulan terlambat 2 sampai 3 jam, maka sanksinya berupa pemotongan tambahan penghasilan.
“Dengan diberlakukan sistem e-Kinerja ini, meski pangkat, dan golongan sama, belum tentu penghasilannya sama,” demikian Edi.(Ant/Lsn)