Pemilik Tanah sebanyak 129 Persil dilintasi SUTT PLN 150 kV sepakat Kompensasi.

Pemilik tanah saat mendatangani berita acara yang sepakat kompensasi untuk pembangunan SUTT PLN 150 kV.(Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

       Pemilik Tanah sebanyak 129 Persil dilintasi SUTT PLN 150 kV didampingi Kajari Mura, sepakat Kompensasi. Hal tersebut disampaikan masyarakat saat Kegiatan rapat pertemuan sosialisasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah, di 2 Desa bertempat di Kantor Desa Muara Jaan, Kecematan Murung, Kabupaten Murung Raya Sabtu (12/10) lalu dan di Kantor Desa Bahitom Rabu (16/10).

Dalam pertemuan itu, masyarakat didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak selaku Jaksa Pengacara Negara, dan dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Murung, Tenny Puspitasari, mendampingi PT. PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalimantan 2.

Turut juga hadir, Kepala Desa Muara Jaan Nanang dan Desa Bahitom, Edi Sabara, Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Danramil Murung Trio Pramono, gelar Sosialisasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh RoW SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu kepada para Pemilik Tanah yang dilintasi jalur kabel SUTT 150 kV. 

Manajer PT. PLN UPP Kitring Kalbagteng 2 diwakili Asriadi Adri menyampaikan, bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu pada akhir tahun 2019. 

“Target akhir 2019, sistem kelistrikan di Kabupaten Mura dapat tersambung dengan Sistem kelistrikan Barito, sehingga Masyarakat Kabupaten Mura dapat menikmati listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik PLTMG Bangkanai di Kabupaten Barito Utara,”Ungkap Asriadi.

Jumlah persil yang sepakat sebanyak 129 persil tanah yang masing2 telah menanda-tangani persetujuan Berita Acara Sosialiasi dan Penyampaian Nilai Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh, di jalur (ROW) SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura.(LUS/Lsn)

image_print

Pos terkait