Kajari Mura Turut Mengawal Proses Kompensasi ROW SUTT PLN 150 kV

Kajari Mura, Robert P Sitinjak didamping Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho dan Danramil Murung Trio Pramono saat menyatakan siap mengawal proses kompensasi ROW SUTT PLN 150 kV.(Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

      Kepela Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak selaku Jaksa Pengacara Negara turut mengawal proses kompensasi ROW SUTT, agar proses ini berjalan dengan benar dan sesuai dengan kaidah, dan rasa keadilan di masyarakat, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Dirinya juga menyampaikan ucapan apresiasi penghargaan dan terima kasih atas dukungan para pemilik tanah di Desa Muara Jaan dan di Desa Bahitom, yang setuju dilintasi SUTT PLN dengan sepakat nilai kompensasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh, yang disampaikan oleh PT. PLN kepada para pemilik tanah yang terkena jalur SUTT PLN tersebut.

“Seluruh pemilik tanah dengan kekeluargaan dan komunikatif, mendukung percepatan pembangunan SUTT ini, bahkan para pemilik tanah mengerti dan memahami, apa yang dimaksud dengan pembangunan Listrik Transmisi SUTT, yang mana tanah dan tanam tumbuh dibawah jalur transmisi akan dibebaskan dan diberikan kompensasi sesuai peraturan. Masyarakat mendambakan pasokan tenaga listrik yang handal,” Ujar Robert.

Dikatakan Robert, Dalam pembebasan tanah di jalur RoW tidak terdapat pelepasan hak atas tanah antara pemilik tanah ke PT. PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga kelistrikan, sehingga hanya diberikan Uang Kompensasi atau Santunan.
Dijelaskannya, Pemberian kompensasi ini akan diberikan sekali saja kepada masyarakat yang terlintas, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama pemilik tanah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mengimbau dan berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai menggunakan jasa pihak ketiga, atau Calo Tanah, atau Makelar Tanah/ Spekulan, atau dibekingi aparat/TNI/Polri, dalam proses kompensasi. Diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri proses kompensasi, agar tidak menimbulkan kecurangan dan kerugian di kemudian hari,”tegasnya.(LUS/Lsn)

image_print

Pos terkait