Pemerintah Diminta Tegas Hentikan Akivitas PT BAP

Syahrudin Durasid

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

      Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) anak perusahaan Sinar Mas group. Pasalnya, sampai sekarang perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan sudah beroperasi puluhan tahun ini belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Tindakan tegas itu diharapkan Komisi B DPRD Kalteng sebagai tindakan tegas pemerintah dan untuk memberikan contoh kepada perusahaan lain yang selama ini diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BAP, jajaran Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan serta DPRD setempat beberapa waktu lalu, pihaknya banyak mendapatkan fakta yang seharusnya bisa menjadi bahan untuk menghentikan operasional perusahaan ini.

Dimana salah satu alasan pihak PT BAP belum dikantonginya izin HGU karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait sebuah perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi perizinan izin usaha perkebunan (IUP) kemudian harus didukung juga dengan izin pinjam pelepasan kawasan hutan (IPPKH).

Dalam pertemuan kata Syahrudin, pihak PT BAP beralasan belum mengantongi HGU dan masih beroperasi karena adanya keterlanjuran.

Kita tidak setuju bahwa disini ada keterlanjuran, kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang PP tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH itukan rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,Ucap Syahruddin, saat dibincangi media ini, di gedung dewan, jalan S.Parman, Selasa (19/3) kemarin.

Dijelaskan, kalau dilihat dari penjelasan pihak perusahaan malah ada upaya kesengajaan untuk mengabaikan kewajiban yang dimana mereka harus menyesuaikan aturan yang baru diterbitkan pemerintah.

Kan diaturan baru mengatakan bahwa mereka harus dulu memenuhi izin pelepasan kawasannya, kemudian dilanjutkan dengan HGU. Kemudian keterlanjuran mereka inikan berlangsung sekian belas tahun, mereka tetap berproduksi,tegasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengatakan,  dengan berbagai fakta yang tersajikan di pertemuan itu sudah seharusnya perusahaan ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini penting untuk memberikan contoh, bahwa Kalimantan Tengah tidak memerlukan investasi yang merugikan daerah dan masyarakat.

Artinya harus kita beri sanksi dulu sesuai ketentuan yang ada, terkait dengan plasamannya, kemudian juga mereka membangun bantaran sungai itukan, itu tidak boleh. Itu harusnya di hutankan. Ini malah mereka menanam sawit. Inikan banyak faktor-faktor kesengajaan yang dilakukan. Sudah sangat wajar kalau kita berikan sanksi, pungkas legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait