Pemda Diminta Awasi Pembayaran THR   

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Hadinur

Kuala Pembuang, Media Dayak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Hadinur meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dengan adanya pengawasan dari pihak Pemda Seruyan melalui instansi terkait ini, maka diharapkan seluruh perusahaan swasta yang ada betul-betul melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR bagi karyawannya.

“Adanya pengawasan yang dilakukan pihak Pemda ini, diharapkan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya, yakni memberikan hak karyawan berupa THR saat menjelang hari lebaran Idul Fitri 1440 H tahun ini,” ujarnya Anggota Komisi C DPRD Seruyan ini.

Anggota dewan dari Dapil II Seruyan ini juga mengatakan, untuk pembayaran THR ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran THR terhadap karyawan/pekerja juga harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan.

Bahkan lanjutnya, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya juga harus dikenai denda tanpa mengurangi kewajiban membayar THR kepada pekerja/karyawan. “Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja/karyawan. Ini sudah jelas aturannya, makanya hendaknya jangan menunda-nunda pembayaran THR ini,” katanya.

Dalam hal ini, Hadinur menilai, meskipun pihak perusahaan telah membayar denda atas keterlambatan itu, namun perusahaan juga tetap wajib memberikan THR kepada pekerja/karyawannya. “Denda dibayar, kewajibannya membayar THR juga tetap dibayar,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan pemberlakuan denda THR berada di bawah pengawas Disnaker setempat. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga harus diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pekerja/karyawannya.

“Hendaknya kita harus tegas terhadap perusahaan yang apabila ada yang tidak membayarkan THR kepada pekerja/karyawannya. Karena, semuanya sudah ada aturannya yang berkaitan dengan masalah pembayaran THR ini,” tukasya.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan agar segera membayarkan THR kepada karyawannya apabila sudah ada. Karena, pembayaran THR itu tetap dibayarkan juga pada akhirnya sebab itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak perusahaan.

“Kalau dananya sudah ada, lebih baik segera bayarkan, agar para karyawannya bisa untuk berbelanja keperluan Idulfitri, maupun bagi yang hendak mudik lebaran atau pulang kampung,” tandasnya.(Rul)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait