Staf Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko menyampaikan sambutan pada kegiatan Konsultasi Publik, Selasa (29/10/2024)(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekobang), Yuas Elko, membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan Tahun 2024 di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng pada Selasa (29/10/2024).
Saat menyampaikan sambutan tertulis dari Plt Sekda Provinsi Kalteng, Yuas Elko menyatakan bahwa DAS Seruyan merupakan salah satu dari 10 DAS utama di provinsi ini, yang menjadi tempat aktivitas masyarakat dan sangat memengaruhi kondisi DAS tersebut.
Menurut Yuas, DAS Seruyan mengandung berbagai sumber daya alam (SDA) hayati dan non-hayati, yang dikelola oleh berbagai sektor dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Namun, pengelolaan SDA tersebut sering kali berpotensi menyebabkan konflik dan tumpang tindih kepentingan atau kewenangan, yang dikenal sebagai konflik pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan SDA yang kurang bijaksana dapat merusak ekosistem DAS, sehingga menyebabkan hilangnya sumber daya alam. “Oleh karena itu, DAS Seruyan perlu memiliki rencana pengelolaan yang mampu mewujudkan pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang optimal untuk mendukung perekonomian masyarakat,” sebut Yuas.
Melalui pendekatan “Satu DAS, Satu Rencana, dan Satu Sistem Pengelolaan Terpadu” atau yang dikenal sebagai one watershed, one plan, and one integrated management, diharapkan dapat menjawab berbagai masalah kebijakan dan kepentingan pemangku kepentingan, sehingga dapat diselaraskan dan diharmonisasikan.
Yuas juga menekankan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa ditangani oleh satu sektor atau wilayah administratif saja, tetapi harus melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administratif dari hulu hingga hilir.
“Diharapkan Rencana Pengelolaan DAS ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng, khususnya di Kabupaten Seruyan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kabid Pedas dan RHL Ansar, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan terkait pengelolaan DAS Seruyan, sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat dan dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansar menjelaskan bahwa DAS di Kalteng terbagi menjadi 10 DAS sesuai Keputusan Menteri Kehutanan. Pengelolaan DAS dibagi menjadi dua kategori: DAS lintas provinsi, seperti DAS Barito dan Jelai, yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah pusat dan DAS lintas kabupaten/kota, yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng, meliputi 8 DAS yaitu DAS Kapuas, DAS Kahayan, DAS Sebangau, DAS Katingan, DAS Mentaya, DAS Seruyan, DAS Kumai, dan DAS Lamandau.
Ansar menyebutkan bahwa DAS Seruyan mencakup luas sekitar 1.326 ribu hektare. DAS Seruyan dipilih sebagai objek rencana pengelolaan karena belum memiliki Rencana Pengelolaan DAS dan adanya penurunan kualitas serta kuantitas areal tangkapan air di Kabupaten Seruyan, yang juga menjadi bagian dari indikator kinerja Renstra Dinas Kehutanan Tahun 2021–2026.
“Dengan penyusunan rencana pengelolaan DAS ini, diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan solusi untuk perbaikan pengelolaan DAS Seruyan ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, diharapkan pula dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah, melalui integrasi dan sinkronisasi program serta kegiatan yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan sesuai aturan yang berlaku.(MMC/YM/Aw)












