Pembuang dan Pembunuh Bayi Diancam 15 Penjara

Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pelaku pembuang dan pembunuh bayi, NTL (24) yang tidak lain adalah ibu korban sendiri, kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Barito Utara Barito Utara (Barut).

NTL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh darah dagingnya sendiri, dihadapan hukum yang berlaku di negara ini. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pun tak tanggung-tanggung, yaitu pasal 338 yo 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidan penjara 15 tahun.

“Terhadap pelaku pembuang dan pembunuh bayi ini diancam Pasal 338 Yo 341 KUHP, maksimal hukuman pidan penjara 15 tahun,”kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristianto Situmeang, Minggu (25/5).

Sebelumnya, diketahui motif NTL ini membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya, dikarenakan malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Pelaku diamankan pihak Kepolisian dari tempat tinggalnya sementara, di ruang kelas VI SD Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat tinggalnya, Minggu (24/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Dari hasil interogasi secara intensif, pelaku mengakui telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wib di rumahnya. Dimana dalam persalinan bayinya ini, tersangka tidak dibantu oleh orang lain.

Kepolisian juga mengantongi hasil visum yang dilakukan dokter di RSUD Muara Teweh. Dokter menerangkan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, diperkirakan meninggal antara dua sampai tiga hari. “Bayi tersebut dilahirkan dalam usia kehamilan normal. Bagian mulut bayi disumpel dengan menggunakan gumpalan pembalut,”kata Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang. (lna)

image_print

Pos terkait