PUSKESMAS SIKUI-Puskesmas Sikui Kecamatan Baru yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Pihak kontraktor CV Fadilah Prima Persada yang mengerjakan proyek tersebut didenda sebesar Rp30 juta.(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Dengan adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Puskesmas Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, kontraktor CV Fadilah Prima Persada yang mengerjakan proyek tersebut didenda sebesar Rp30 juta.
Kepala Puskesmas Sikui Eddy Supiano, saat dihubungi awak media, Jumat (14/1/2022) siang membenarkan, keterlambatan proyek bersumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.Proyek pembangunan puskesmas senilai Rp2,357 miliar mulai dikerjakan sejak 30 Juni 2021 selama empat bulan atau 120 hari. Sampai tenggat waktu, ternyata proyek belum selesai.
“Kalau tidak salah memang info soal waktu juga terlambat. Cuma tidak tahu lamanya dan dendanya. Sumber biaya dari DAK Kesehatan 2021,” Eddy Supiano.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo didampingi PPTK tahun 2021 Kris, saat dijumpai Jumat sore membenarkan, pengenaan denda dan perpanjangan kerja proyek gedung Puskesmas Sikui.
Siswandoyo menuturkan, bahwa keterlambatan pekerjaan proyek di Desa Sikui, karena masa kontrak relatif singkat dan kendala cuaca saat pengecoran fondasi. Akibatnya, pekerjaan baru selesai 90 persen dan besaran denda disesuaikan pekerjaan yang belum kelar 10 persen.
“Kami minta perpanjangan tidak bisa, karena dalam kerangka acuan kerja (KAK) tertera empat bulan. Diberi perpanjangan selama 50 hari, tapi selesai dalam 15 hari. Selesai sekitar 20 Desember 2021,” sebut Siswandoyo.
Lebih lanjut Siswandoyo mengatakan selama proses pekerjaan, melibatkan dua pengawas, yakni pengawas PU dan konsultan pengawas. Pihak Diskes juga sempat turun mengecek pekerjaan di lapangan.(lna/Lsn/Aw)













