IZIN CAFÉ JUKO-Pemilik Cafe Juragan Kopi (Juko), Apriadi Indriawan di Jalan A Yani Muara Teweh memperlihatkan izin Café yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP.(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Di dalam kota Muara Teweh saat ini banyak café yang dibangun, dari puluhan café yang ada hanya dua café yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut). Sedangkan 32 cafe lainnya diduga belum memiliki izin. Kedua Café tersebut yaitu Café Juko dan Café Janji Jiwa.
Keberadaan cafe yang menjamur, khususnya disertai hiburan musik sedang menjadi pembahasan, karena ada warga yang mengadu dan merasa terganggu dengan adanya café yang menyuguhkan hiburan life musik.
Terkait hal tersebut, Pemkab Barito Utara menggelar rapat terkait pengelolaan cafe, Kamis (13/1/2022) di Muara Teweh yang dihadiri dinas instansi terkait.
“Data yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara saat rapat, tercatat hanya dua cafe yang memiliki izin resmi,” kata Kepala Bidang Penertiban Umum Sarpol PP Damkar Fitriansyah Barito Utara Fitriansyah, Jumat (14/01) siang.
Fitriansyah mengakui, terkait pengaduan warga mengenai cafe yang tak berizin, Satpol PP Damkar belum bisa menertibkan, lantaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum belum ada. Satpol PP hanya sebatas mengingatkan warga dan pemilik cafe untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Barito Utara, Ajirni membenarkan, ada rapat membahas laporan warga tentang cafe di dekat lingkungan mereka yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Beberapa hasil kesimpulan rapat yang digelar pada Kamis (13/1/2022) kemarin, pertama Adanya kewaspadaan dini dalam menanggapi dampak media sosial. Kedua Perlu pendataan perizinan dari kecamatan tentang perizinan cafe.
Kemudian poin ketiga, perlu adanya pembinaan, penertiban dan pembinaan oleh tim. Keempat, perlu dibentuk tim penertiban, dari Dinas Disbudparpora dan Satpol PP Damkar terhadap cafe yang sudah beroperasi membatasi live musik.
Analisis Kebijakan Penetapan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Siti Hadijah, saat dihubungi Jumat petang mengatakan, sesuai dengan permohonan izin yang masuk hanya dari dua cafe, yaitu Café Juko dan Cafe Janji Jiwa, maka hanya dua izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP.
Sementara pemilik Cafe Juragan Kopi (Juko), Apriadi Indriawan, Jumat siang mengatakan, izin Café Juko dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP sejak 21 April 2021 lalu.
Apriadi Indriawan merinci, syarat perizinan dengan melengkapi dokumen, lunas pajak, kepesertaan BPJS, rekom dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Budparpora), dan dokumen izin persambitan dari tetangga. “Lama pengurusan izin sekitar 1,5 bulan,” kata dia.(lna/Lsn/Aw)













